Berita Kriminal
GEGER INSES! Ayah di Lampung Gagahi Anak Kandung Berkali-kali sejak 2022, Korban Trauma, Ngadu RT
Miris! Seorang ayah di Tulangbawang, Lampung nekat merudapaksa anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus inses antara ayah dan anak kandungnya di Tulangbawang, Lampung baru saja terbongkar setelah diintai oleh Ketua RT.
Ketua RT dan warga sempat curiga dengan gelagat pria berperilaku bejat tersebut.
Kecurigaan ketua RT dan warga pun terbukti dan pelaku kini diringkus kepolisian setempat.
Polres Tulangbawang Barat mengamankan seorang pria yang merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, pelaku berinisial SY (40), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

SY disebut merudapaksa anak kandungnya, MP (13) berulang kali.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku sendiri melakukan perbuatan itu dengan anak kandungnya berulang kali," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Dailami menerangkan, pelaku diduga merudapaksa MP sejak 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY secara berulang kali di kediamannya.
Akibatnya, korban mengalami trauma.
Karena tidak tahan lagi, ia memberanikan diri untuk melapor kepada ketua RT setempat.
Baca juga: YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah
Ketua RT bersama warga pun langsung mengintai gerak-gerik pelaku.
Ketika itu, kata Dailami, warga memantau pelaku sepulang dari bekerja.
Dalam pengintaian itu, SY kedapatan merudapaksa anak kandungnya.
Warga pun langsung melakukan penggerebekan.
"Pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB warga langsung menangkap SY," kata Dailami.
Setelah SY tertangkap basah, warga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatan bejatnya.
Baca juga: YA ALLAH! Dijanjikan Kerja di Toko, Remaja di Bengkulu Diculik ke Riau, Dijadikan Budak Birahi: Syok

Saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.
Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus rudapaksa ini tentu menggegerkan warga setempat.
Tak sedikit warga yang syok dengan kejadian tersebut.
Pasalnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah cukup keterlaluan.
Siasat liciknya mampu mengelabuhi warga dan keluarga korban selama berbulan-bulan.
Pelaku berhasil membungkam anaknya sendiri hingga mengalami trauma.
Bahkan, korban sempat tak berani untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

Berita ini telah diolah dari TribunLampung
Sumber: Tribun Lampung
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|