Breaking News:

CPNS 2023

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Naik 8 Persen, Syarat Jadi CPNS 2023 Semakin Mudah, Banyak Kesempatan!

Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS. Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah.

Jelang pendaftaran CPNS 2023 bulan September ada kabar bahagia yang menyertainya.

Ialah kabar terkait gaji PNS 2024 yang akan naik sekitar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS baru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 16 Agustus 2023 lalu menjelang pendaftaran CPNS 2023 diumumkan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ilustrasi jejeran para PNS.
Ilustrasi jejeran para PNS. (Tribungayo.com)

Informasi mengenai kenaikan gaji ASN termasuk PNS tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Dengan begitu, para peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS melalui jalur CPNS 2023 harus mengetahui besaran terbaru setelah kenaikan gaji ASN termasuk PNS diumumkan.

Apalagi, peluang yang disediakan pada rekrutmen CPNS 2023 ini terbuka untuk umum.

Baca juga: NAIK 8 Persen, Segini Perbandingan Nominal Gaji PNS di Tahun 2024 Tiap Golongan, Tukin Ikut Naik?

Namun, disamping itu formasi CPNS 2023 juga sebenarnya sangat terbatas pada beberapa lowongan saja.

Tapi, hal itu tidak menjadi persoalan besar karena semuanya punya kesempatan yang sama untuk bisa mendaftar CPNS 2023.

Sebagai informasi mengenai kenaikan gaji ASN dan PNS untuk para pelamar CPNS 2023.

Bahwa, dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada 16 Agustus 2023.

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Jokowi juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji PNS dan ASN termasuk PPPK sebesar 8 persen di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Halaman
1234
Tags:
gaji pns naikrincian gaji PNS pusat dan daerahperbedaan gaji pns dan pppkskema gaji PNS berubahseleksi cpns 2023
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved