Breaking News:

CPNS 2023

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Naik 8 Persen, Syarat Jadi CPNS 2023 Semakin Mudah, Banyak Kesempatan!

Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS. Alhamdulillah! gaji PNS naik 8 persen, syarat jadi CPNS 2023 dipermudah. 

Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

Sementara gaji PNS tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di 2024:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Tags:
gaji pns naikrincian gaji PNS pusat dan daerahperbedaan gaji pns dan pppkskema gaji PNS berubahseleksi cpns 2023
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved