ALHAMDULILLAH! Mengurus STNK Mati 2023 Kini Semakin Mudah, Denda Ringan, Urus Dokumen Tanpa Ribet
Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting untuk menunjukkan legalitas kendaraan bermotor.
Namun ada kalanya STNK mati karena telat membayar pajak hingga hilang, maka harus segera diurus di Samsat terdekat.
Lalu, bagaimana caranya mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati?
STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Baca juga: SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Biaya Balik Nama Gratis Tanpa Bayar
Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.
Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.
Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-a.jpg)