Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Mengurus STNK Mati 2023 Kini Semakin Mudah, Denda Ringan, Urus Dokumen Tanpa Ribet

Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet. 

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(Tribuntoraja.com )

Diolah dari artikel Tribuntoraja.com.

Halaman 3/3
Tags:
pemutihan pajak kendaraanSTNKcara urus stnk matibayar pajak kendaraan bermotor secara onlinekendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved