Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Mengurus STNK Mati 2023 Kini Semakin Mudah, Denda Ringan, Urus Dokumen Tanpa Ribet

Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet. 

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Halaman 2/3
Tags:
pemutihan pajak kendaraanSTNKcara urus stnk matibayar pajak kendaraan bermotor secara onlinekendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved