Berita Viral
TAMPANG Mahasiswi Terlibat Ilegal Akses, Untung Rp 337 Juta, Ditangkap Usai Liburan dari Thailand
Inilah tampang mahasiwi asal Magelang, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus ilegal akses.
Editor: Eri Ariyanto
FA juga meyakinkan calon korban, bahwa ia bisa memberi harga lebih murah dari harga yang ditetapkan diler.
"Setiap nasabah yang mau beli sepeda motor sesuai unit yang dipesan, pelaku selalu menyampaikan harus inden dulu, karena unit sulit didapat dan dengan harga yang lebih murah," terang Gathut.
Dalam prosesnya, para konsumen melakukan pembayaran pembelian sepeda motor melalui pelaku FA.
Kerugian yang ditanggung korban sesuai dua laporan, mencapai Rp 50 juta lebih.
FA juga menyampaikan ke para korban, bahwa apabila pembayaran dilunasi maka sepeda motor inden yang dipesan konsumen bisa segera dikirim.
"Dari dua laporan polisi tersebut, konsumen mengalani kerugian sekitar Rp 50 juta." jelas Gathut.
"Karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan tersangka FA selalu berbelit ketika di tanya, kemudian lapor polisi," terang Gathut.
Baca juga: SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada puluhan konsumen yang menjadi korban.
Total keuntungan yang dirasakan pelaku dalam aksi penipuannya mencapai Rp 1,1 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
FA menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang-utangnya.
Polisi mengimbau, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban FA, agar segera melapor.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti pembayaran serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, Yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Agus Salim.
(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Link Cara Membuat Foto Miniatur AI Bergerak via Google Gemini & Pixverse, Lengkap Contoh Prompt |
![]() |
---|
Alasan Sejumlah Musisi Batal Tampil di Pestapora 2025, Termasuk .Feast: Kami Patah Hati & Marah |
![]() |
---|
Curhatan Anggun Sopir Bank di Wonogiri sebelum Nekat Bawa Kabur Rp10 Miliar, Bocorkan Gaji |
![]() |
---|
Motif RH, Remaja Tega Bunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur yang Hendak Ngaji, Sehari-hari Bertani |
![]() |
---|
Sosok MA, Bocah Perempuan di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Pakai Parang, Padahal Korban Hendak Mengaji |
![]() |
---|