Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Dugaan Kasus Cabuli Anak Kandung, Ayah di Agam Divonis Bebas, Ternyata Difitnah Mantan Istri

Seorang ayah yang diduga mencabuli anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, divonis bebas dari hukuman.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Update dugaan kasus cabuli anak kandung, ayah di Agam divonis bebas 

Kuasa hukum keluarga BS, Guntur Abdurrahman menyebut kasus pencabulan anak yang menimpa kliennya adalah fitnah belaka.

Ia menyebut RH melaporkan BS karena kesal sang mantan suami menikah lagi.

"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," ucap Guntur, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (24/8/2023).

"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya."

Menurut Guntur, ada sederet fitnah yang dilayangkan RH kepada BS.

Pertama, BS dituduh telah mempertontonkan hubungan suami-istri kepada korban.

Kedua, BS juga disebut sempat meraba-raba alat vital anak pertamanya.

"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," jelas Guntur.

"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja."

Guntur menduga, korban memang mengalami pencabulan oleh orang tak dikenal.

Namun ia membantah BS pelakunya.

Alasan BS Dibebaskan

Sementara itu, Guntur menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Guntur berujar, BS yakin tidak bersalah dan ingin membersihkan namanya yang tercoreng akibat kasus ini.

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," terang Guntur.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniayahanak kandungpencabulanDivonis BebasMantan istriAgam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved