Breaking News:

Berita Viral

Ibu & Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan, Norma Risma Lega, Cari Keadilan: Panjangnya Drama Ini

Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah berhasil penjarakan ibu dan mantan suami yang telah menyakiti hatinya.

Kolase Tribunnewsmaker.com
Norma Risma lega ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Kendati begitu, pihak Tim Hotman Paris akan mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Nanti kan di persidangan Mbak Norma Risma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Ibu dan Mantan Suami Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya penetapan tersangka ibu dan mantan suami Norma Risma ini Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(TribunSumsel/ Laily Fajrianty)

Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Tags:
perzinaanNorma RismaRozyselingkuhRihanahberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved