Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya

Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jateng. Pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya. 

Syarat tersebut tergantung pada provinsi masing-masing yang menggelar pemutihan pajak.

Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak sampai akhir 2023?

Jawa Timur

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Baca juga: SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

DKI Jakarta

Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sumatera Selatan

Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023.
Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023. (Kompas.com/Aditya Maulana)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved