Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Kasus LC Ditemukan Tewas di Tarakan, Korban Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Leher Terlilit Kabel

Fakta baru terkait kasus penemuan mayat pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC) di Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Lokasi penemuan mayat wanita di Kupang. 

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Berau.

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO pelaku akan dihukum sesuai yang telah ditetapkan di UU.

"Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang,

Dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. 

(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPemandu Lagukorban tewasterlilit kabelTarakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved