Breaking News:

Berita Viral

Tak Terima Ditangkap Sendirian, Bandar Judi di Karawang Tunjuk Bandar Lain, Omzet Rp 1 Juta Per Hari

Tak terima ditangkap polisi seorang diri, bandar judi online bernama Sanusi di Karawang, Jawa Barat, juga turut menyeret temannya agar dibekuk polisi.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Dua bandar judi diamankan polisi di Karawang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak terima ditangkap polisi seorang diri, bandar judi online bernama Sanusi di Karawang, Jawa Barat, juga turut menyeret temannya agar dibekuk polisi.

Sanusi menunjuk bandar lain yang merupakan tetangganya agar juga ditangkap polisi.

Diketahui dari bisnis judi online itu, pelaku memeroleh omzet Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000.

ILUSTRASI judi online
ILUSTRASI judi online (Istimewa)

Baca juga: TRAGIS! Pernikahan Terancam Batal, Sepasang Kekasih di Bengkulu Nekat Tenggak Racun Rumput, Kritis

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy, mengungkap kronologi penangkapan dua bandar judi togel online di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang

Tomy mengatakan, awalnya pihaknya mengincar Sanusi yang berdasarkan laporan warga membuat resah karena aktivitas perjudian togel online. 

Saat ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Agustus 2023, Sanusi meminta polisi juga menangkap bandar lain yang juga tetangganya. 

"Ketika ditangkap, dia langsung nunjukin kalau ada bandar lain untuk ditangkap yakni tetangganya,"  kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023). 

Polisi kemudian menangkap Ato (28) yang juga terbukti menjadi bandar judi online.

Dua bandar judi diamankan polisi di Karawang
Dua bandar judi diamankan polisi di Karawang (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Pemuda di Aceh Kepergok Hirup Lem Cap Kambing di Taman, Diamankan saat Tertidur

Dari tangan dua buruh harian lepas ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA. 

Sanusi dan Ato membuat akun togel online yang terhubung dengan akun judi dari luar negeri.

Kemampuan itu mereka dapat otodidak dari internet. 

"Sasaran pemasangnya ini adalah para petani dan ibu rumah tangga," beber dia.

Dalam sehari, masing-masing bandar itu memeroleh omzet Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kecanduan judi slot online, seorang pria di Palembang bernama Yoga Pratama Putra (28) nekat melarikan dan menjual motor milik temannya. Pelaku diamankan di Polsek SU II, Palembang, Senin (24/7/2023).
Kecanduan judi slot online, seorang pria di Palembang bernama Yoga Pratama Putra (28) nekat melarikan dan menjual motor milik temannya. Pelaku diamankan di Polsek SU II, Palembang, Senin (24/7/2023). (TribunSumsel)

Berita Lainnya, 'YA ALLAH, Uangku Ludes!' Pria di Sumsel Curi Motor Teman, Dijual untuk Judi: Kecanduan Slot Online

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibandar judiSanusiKarawang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved