Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa Denda, Balik Nama Gratis, Denda Progresif Rp 0 Rupiah

Kabar gembira! Pajak Kendaraan 2023 kini tanpa denda, balik nama gratis, denda progresif Rp 0 rupiah.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan. Kabar gembira! Pajak Kendaraan 2023 kini tanpa denda, balik nama gratis, denda progresif Rp 0 rupiah. 

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

6. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

(Motorplus-online.com/Aong)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
diskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorbiaya urus stnkcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved