Breaking News:

Operasi Zebra 2023 Dimulai, Polisi Targetkan Kendaraan Lawan Arus hingga Pengendara Bawah Umur

Siap-siap! Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, polisi targetkan kendaraan lawan arus hingga pengendara di bawah umur.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jogja/ Hasan Sakri
Ilustrasi Operasi Zebra serentak. Siap-siap! Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, polisi targetkan kendaraan lawan arus hingga pengendara di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, polisi targetkan kendaraan lawan arus hingga pengendara di bawah umur.

Operasi Zebra 2023 sedang gencar diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia salah satunya di Sumatera Selatan.

Operasi Zebra 2023 ini akan berkonsentrasi pada beberapa jenis pelanggaran.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan pada dua pekan dimulai Senin (4/9/2023) hingga 17 November 2023.

Selama pelaksanaan operasi para petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama yaitu :

Personel kepolsiian Polda Sulbar saat gelar pasukan jelang Operasi Zebra Marano 2023.
Personel kepolsiian Polda Sulbar saat gelar pasukan jelang Operasi Zebra Marano 2023. (Polda Sulbar)

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belut

2. Pengendara yang melawan arus

3. Pengendara dibawah umur

4. Berkendara sambil bermain handphone

5. Berkendara dalam keadaan mabuk

6. Berboncengan tiga atau lebih

7. Over dimention over load

Ilustrasi Operasi Zebra.
Ilustrasi Operasi Zebra. (Humas Polresta Mamuju)

Sebagai informasi, berdasarkan data operasi Zebra sebelumnya, angka kecelakaan sebanyak 28 kejadian dengan korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 30 orang dan kerugian materil sebanyak Rp 117.350.000.

Dari data tersebut, Kapolda berharap seluruh instansi terkait dapat melakukan langkah dan upaya nyata guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi Zebra kali ini.

Operasi zebra ini ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan Dan penyamatan pita tanda operasi dengan mengangkat tema “dengan semangat Malaqbi kita wujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gencar Razia Kendaraan 2023 Tak Lulus Uji Emisi, AHASS Buka Cek Motor Harga Rp 10 Ribu

Ada tiga tujuan operasi tahun ini, yakni meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Sasaran tetap orang, barang dan ruas-ruas jalan yang menjadi tempat pelanggaran, kemacetan atau kecelakaan," jelas Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.

Keterlibatan dalam juga merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kata dia merupakan tugas moril untuk membantu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Sehingga, saat operasi ini dijalankan personel kepolisian juga akan didampingi jajaran Samsat dan Dispenda. 

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023. (Bapenda Jawa Tengah)

Banyak provinsi sedang gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini bertujuan menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.

Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023

Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:

1. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

  • Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen

2. DIY

Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun.
  • Pajak tahunan di atas lima tahun.
  • BBNKB.

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. DKI Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
  • Penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

6. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

(Tribunsulbar.com)

Diolah dari artikel Tribunsulbar.com.

Tags:
Operasi Zebrajadwal operasi zebrajenis pelanggaran kena tilang operasi zebra 2023tilang elektronik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved