Berita Kriminal
BIADAB! Ayah di Pekanbaru Tega Setubuhi Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang ayah berinisial SI (47), harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah berinisial SI (47), harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku kini telah diamankan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (5/9/2023).
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Kendari Dibusur OTK Saat Demo, Menembus Kaki Kiri, Korban Harus Dioperasi
"Pelaku melakukan pencabulan sejak korban SD (Sekolah Dasar), sekarang sudah SMP. Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban," ujar Dodi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa.
Dodi mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya dengan dalih hubungan dengan istrinya, RA (38), sudah tidak harmonis. Alasan lainnya, pelaku juga tidak ingin anaknya pacaran.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena ingin melarang anaknya berpacaran."
"Pelaku juga mengaku hubungan ranjang dengan istrinya tidak harmonis, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya," ungkap Dodi.

Baca juga: TERLALU! IRT di Banjar Jadi Mucikari, Jual 12 Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Main 1,3 Juta
Dodi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya, dan sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku SD.
Korban sebelumnya tidak berani membuka aib tersebut, karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Selama terjadinya persetubuhan itu, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu orang lain," ujar Dodi.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri buka mulut dengan menceritakan kepada sang ibu.
Setelah mendapat aduan, ibu korban menanyakan kepada suaminya. Namun, malah terjadi keributan.
Sehingga, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Tenayan Raya.
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku kami tahan di Polsek Tenayan Raya," tutup Dodi.

Berita Lainnya, GEGER INSES! Ayah di Lampung Gagahi Anak Kandung Berkali-kali sejak 2022, Korban Trauma, Ngadu RT
Kasus inses antara ayah dan anak kandungnya di Tulangbawang, Lampung baru saja terbongkar setelah diintai oleh Ketua RT.
Ketua RT dan warga sempat curiga dengan gelagat pria berperilaku bejat tersebut.
Kecurigaan ketua RT dan warga pun terbukti dan pelaku kini diringkus kepolisian setempat.
Polres Tulangbawang Barat mengamankan seorang pria yang merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, pelaku berinisial SY (40), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

SY disebut merudapaksa anak kandungnya, MP (13) berulang kali.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku sendiri melakukan perbuatan itu dengan anak kandungnya berulang kali," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Dailami menerangkan, pelaku diduga merudapaksa MP sejak 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY secara berulang kali di kediamannya.
Akibatnya, korban mengalami trauma.
Karena tidak tahan lagi, ia memberanikan diri untuk melapor kepada ketua RT setempat.
Baca juga: YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah
Ketua RT bersama warga pun langsung mengintai gerak-gerik pelaku.
Ketika itu, kata Dailami, warga memantau pelaku sepulang dari bekerja.
Dalam pengintaian itu, SY kedapatan merudapaksa anak kandungnya.
Warga pun langsung melakukan penggerebekan.
"Pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB warga langsung menangkap SY," kata Dailami.
Setelah SY tertangkap basah, warga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatan bejatnya.
Baca juga: YA ALLAH! Dijanjikan Kerja di Toko, Remaja di Bengkulu Diculik ke Riau, Dijadikan Budak Birahi: Syok

Saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.
Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus rudapaksa ini tentu menggegerkan warga setempat.
Tak sedikit warga yang syok dengan kejadian tersebut.
Pasalnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah cukup keterlaluan.
Siasat liciknya mampu mengelabuhi warga dan keluarga korban selama berbulan-bulan.
Pelaku berhasil membungkam anaknya sendiri hingga mengalami trauma.
Bahkan, korban sempat tak berani untuk melaporkannya ke pihak berwenang.
(Kompas.com/Idon Tanjung)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|