Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Kini Bebaskan Denda STNK Mati 5 Tahun

Alhamdulillah! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini bebaskan denda STNK mati 5 tahun.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Alhamdulillah! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini bebaskan denda STNK mati 5 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini bebaskan denda STNK mati 5 tahun.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih menjadi dambaan setiap pemilik kendaraan bermotor.

Apalagi para penunggak Pajak Kendaraan yang selama ini masih memiliki STNK mati selama 5 tahun.

Diketahui pembayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dilakukan oleh pemiliknya pada setiap tahun.

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.

STNK - ilustrasi pemutihan pajak kendaraan.
STNK - ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Gridoto)

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

Wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca juga: Pajak Kendaraan 2023 Buahkan Hasil, Pemprov Lampung Raup Rp 80 M, Apa Untungnya Bagi Masyarakat?

Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan Wajib Membayar Pajak

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

  1. Disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
  3. KTP asli & fotocopy.
  4. BPKB asli & fotocopy.
  5. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk.
Halaman 1/4
Tags:
diskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorbayar pajak kendaraan bermotor secara onlinejadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorbiaya urus stnkcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved