Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Kini Bebaskan Denda STNK Mati 5 Tahun

Alhamdulillah! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini bebaskan denda STNK mati 5 tahun.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Alhamdulillah! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini bebaskan denda STNK mati 5 tahun. 

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

(Otomania.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomania.gridoto.com.

Halaman 4/4
Tags:
diskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorbayar pajak kendaraan bermotor secara onlinejadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorbiaya urus stnkcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved