Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 30 Murid SD Selama 5 Tahun, Dituntut 20 Tahun Penjara

Seorang oknum guru honorer di Bengkulu harus berurusn dengan polisi karena terlibat kasus tindak asusila terhadap muridnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Oknum guru honorer di Bengkulu cabuli 30 murid SD selama 5 tahun 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru honorer di Bengkulu harus berurusn dengan polisi karena terlibat kasus tindak asusila terhadap muridnya.

Bahkan, pelaku juga disebutkan telah melecehkan lebih dari 30 murid sekolah dasar (SD).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa oknum guru honorer, KM (32) pelaku sodomi 30 murid di SD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 14 Tahun di Kupang Kepergok Curi Sepeda Motor, Ternyata Sudah Sering Beraksi

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Kejari Bengkulu Utara.

JPU Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama menyatakan, berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya sejak 2018-2023.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Oknum guru honorer di Bengkulu cabuli 30 murid SD selama 5 tahun
Oknum guru honorer di Bengkulu cabuli 30 murid SD selama 5 tahun (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Oknum Pimpinan Ponpes di Karanganyar Nekat Cabuli 5 Santriwati

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan," ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Edo Putra Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

"Kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," sambungnya.

Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32). Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.

Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa trauma (Tribun)

Berita Lainnya, Guru Pencak Silat Cabuli 6 Murid di Lampung, Berawal Ajarkan Hipnoterapi: Nurut, Dihipnotis

Berawal dari membagikan ilmu hipnoterapi, seorang guru pencak silat di Lampung Utara nekat mencabuli enam muridnya.

Selain mengajarkan ilmu hipnoterapi, guru tersebut memberikan pelatihan pernapasan untuk murid-muridnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniguru honorercabulimurid SDBengkulu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved