Berita Kriminal
BIADAB! Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 30 Murid SD Selama 5 Tahun, Dituntut 20 Tahun Penjara
Seorang oknum guru honorer di Bengkulu harus berurusn dengan polisi karena terlibat kasus tindak asusila terhadap muridnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru honorer di Bengkulu harus berurusn dengan polisi karena terlibat kasus tindak asusila terhadap muridnya.
Bahkan, pelaku juga disebutkan telah melecehkan lebih dari 30 murid sekolah dasar (SD).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa oknum guru honorer, KM (32) pelaku sodomi 30 murid di SD Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 14 Tahun di Kupang Kepergok Curi Sepeda Motor, Ternyata Sudah Sering Beraksi
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Kejari Bengkulu Utara.
JPU Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama menyatakan, berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya sejak 2018-2023.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Oknum Pimpinan Ponpes di Karanganyar Nekat Cabuli 5 Santriwati
"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan," ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Edo Putra Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
"Kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," sambungnya.
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32). Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.
Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.

Berita Lainnya, Guru Pencak Silat Cabuli 6 Murid di Lampung, Berawal Ajarkan Hipnoterapi: Nurut, Dihipnotis
Berawal dari membagikan ilmu hipnoterapi, seorang guru pencak silat di Lampung Utara nekat mencabuli enam muridnya.
Selain mengajarkan ilmu hipnoterapi, guru tersebut memberikan pelatihan pernapasan untuk murid-muridnya.
Sumber: Kompas.com
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|
Motif Briptu Rizka Tersangka Bunuh Brigadir Esco Polisi di NTB, Ayah Korban Yakin Direncanakan |
![]() |
---|
Tabiat Suami Bakar Istri di Cakung Jaktim Diungkap Warga, Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|