Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 30 Murid SD Selama 5 Tahun, Dituntut 20 Tahun Penjara

Seorang oknum guru honorer di Bengkulu harus berurusn dengan polisi karena terlibat kasus tindak asusila terhadap muridnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Oknum guru honorer di Bengkulu cabuli 30 murid SD selama 5 tahun 

"Untuk korban sendiri, mulai dari anak Mts sampai dengan umum, semua yang mengikuti latihan pencak silat," sebutnya.

Senada, Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima enam laporan polisi dari para korban.

Ia juga mengatakan kemungkinan korban akan bertambah.

Baca juga: DETIK-DETIK Anak Disekap & Nyaris Dibunuh Ayahnya, Gegara Istri Ogah Diajak Bersetubuh: Ngamuk!

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya," paparnya.

Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.

"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya.

Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya .

Meski demikian, hingga kini polisi masih berusaha melakukan pengembangan kasus.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya.

Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam atas tindakan cabul dari gurunya.

Mereka tak menyangka guru tersebut dengan beringas menodainya.

(Kompas.com/Firmansyah)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniguru honorercabulimurid SDBengkulu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved