Berita Kriminal
INNALILLAHI! Ditemukan Mayat Pria di Lubuklinggau, Kondisi Tubuh Membusuk di Kos, Diduga Dibunuh
INNALILLAHI! ditemukan mayat pria di dalam kos dengan kondisi membusuk di Lubuklingga, diduga dibunuh
Editor: Damar Klara Sinta
Aries mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Kamis (31/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban tengah memotong besi pada proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di pinggir irigasi seberang proyek Siphon BTT 11a Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Saat itu, tersangka R yang tengah mengambil pakan kambing melihat temannya, P dan G tengah cekcok dengan korban.
Kemudian P memangil R dan J karena korban mengajak duel.
Kemudian para pelaku yang berjumlah empat orang pun mengereyok korban.
Rahmat memukul dengan tangan kosong ke arah punggung korban.
P memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah dan punggung sebanyak empat kali dan juga memakai balok kayu yang dipukulkan ke arah punggung.
Kemudian G memukul menggunakan tangan kosong satu kali ke arah pundak belakang dan J menendang dua kali saat korban terjatuh.
Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Dosen UIN Surakarta, Tewas Diduga Dianiaya, Jasad Diterbangkan ke Mataram
"Kemudian para saksi memisahkan (pengeroyokan) dan mengambil balok yang digunakan untuk memukul (korban," kata Aries.
Setelah dipisahkan, para pelaku langsung menjauh.
Namun korban langsung berteriak menantang para tersangka. Para tersangka kemudian tersulut emosi dan mendatangi korban.
"Korban langsung kabur dan terjun ke irigasi Citarum di Desa Dawuan Tengah, Cikampek.
Korban yang tidak bisa berenang terlihat tenggelam. Sempat ada warga yang menolong tetapi korban tidak tertolong, hingga mayatnya ditemukan dua hari kemudian," katanya.
Tersangka dan korban terlibat cekcok karena tersangka meminta bekas besi potongan kepada korban.
Korban yang merupakan tukang las di proyek tersebut, tidak mau memberikan potongan besi.
"Dari keterangan, (pelaku) sebelumnya belum pernah (meminta besi proyek)," kata Aries.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diolah dari berita yang telah tayang di TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Mantan Dian Pegawai Minimarket, Sempat Curhat ke Heryanto Malah Dibunuh, Minta Bantu Move On |
![]() |
---|
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
Motif Heryanto Tega Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Sungai Citarum, HP & Perhiasan Korban Diambil |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pembunuhan Dina Pegawai Minimarket yang Tewas di Sungai Citarum, Ternyata Rekan Kerja |
![]() |
---|