Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid Selama Bertahun-tahun, 3 Korbannya Masih di Bawah Umur

Seorang guru ngaji berinisial IMS alias Kasidi (32), tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock
Ilustrasi korban pelecehan seksual oleh guru ngaji. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang guru ngaji berinisial IMS alias Kasidi (32), tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bahkan, Kasidi telah melakukan perbuatan bejat itu selama bertahun-tahun.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI guru ngaji di Malangc abuli muridnya. (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Nekat Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

Lebih mirisnya, 3 korbannnya masih berusia anak-anak alias di bawah umur.

Kasus ini terungkap, usai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin

Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk rayu dan kata-kata kebohongan.

Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).

Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.

Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.

Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023. Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.

Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023. Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.

Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)
Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniGuru Ngaji Cabuli Muridnyapelakukorbananak di bawah umurMalang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved