Berita Viral
BEJAT! Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid Selama Bertahun-tahun, 3 Korbannya Masih di Bawah Umur
Seorang guru ngaji berinisial IMS alias Kasidi (32), tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang guru ngaji berinisial IMS alias Kasidi (32), tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Bahkan, Kasidi telah melakukan perbuatan bejat itu selama bertahun-tahun.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Nekat Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun
Lebih mirisnya, 3 korbannnya masih berusia anak-anak alias di bawah umur.
Kasus ini terungkap, usai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin
Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk rayu dan kata-kata kebohongan.
Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).
Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.
Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.
Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023. Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.
Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023. Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.
Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
| Terungkap! Motif Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Merasa Sendiri, Tak Ada Indikasi Terorisme |
|
|---|
| Penculik Bilqis Diduga Jual Anak Kandung Sendiri, Salah Satu Anaknya Korban Pelecehan Sosok Ini |
|
|---|
| Sebelum Bilqis, Balita Kenzie Diculik di Jambi Sejak 2022 Belum Ditemukan, Tangis Ibu Pecah: Tolong |
|
|---|
| Pesta Mewah Anak Pengusaha Makassar yang Dihadiahi Lamborghini di Ultah ke-9, Ada Sosok Artis Ini |
|
|---|
| Sosok Aiptu Dulyani, Tolak Sogokan Rp100 Ribu saat Hentikan Mobil Mewah di Bogor, Tetap Ditilang |
|
|---|
