Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Demi Menyambung Hidup, Wanita Hamil Tanpa Suami di Pangkalpinang Nekat Curi Beras
Seorang wanita hamil berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus pencurian.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita hamil tanpa suami berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait kasus pencurian.
Perempuan itu diketahui mencuri beras di salah satu toko milik warga.
Menurut pelaku, beras itu dijual ke toko lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: GEGER! Warga Makassar Temukan Bayi di Atas Gerobak, Saksi Sebut Korban Dibuang 4 Pria Bertopeng
Pelaku yang diketahui sedang hamil tanpa suami akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).
"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.
Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.
Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilogram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Takut Dimarahi Ortu, Siswi SMA di NTT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih
"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.
Hal itu dilakukan, kata Evry, dengan memertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, nilai kerugian di bawah Rp 2 juta dan perbuatan pencurian dilakukan pelaku atas desakan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sedang hamil di luar nikah.
"Cowok yang menghamili tidak mau bertanggungjawab sehingga pelaku menanggung beban hidupnya," ujar Evry.
Selanjutnya, dalam kasus tipiring, lanjut Evry, pelaku dan pelapor bisa melakukan perjanjian damai. Kalaupun harus menjalani sidang, maka bisa langsung ke pengadilan tanpa harus melalui kejaksaan.
"Kalau mau damai silakan, kalau tidak langsung sidang ke pengadilan tidak ke jaksa lagi," jelas Evry.
Sumber: Kompas.com
Aipda M. Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf |
![]() |
---|
38 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Akibat Musola Ponpes Al Khoziny Ambruk, Polda Jatim Lakukan Ini |
![]() |
---|
Chikita Meidy Digugat Balik Suami Hingga 938 Juta, di Gugatan Tertulis Chikita Istri yang Tak Patuh |
![]() |
---|
Sosok Difalya Cendikia, Calon Taruni Akpol Meninggal saat Latihan, Sempat Alami Kejang & Sesak Napas |
![]() |
---|
Praka NC Oknum TNI Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca Resmi Jadi Tersangka & Ditahan, Sempat Teriak |
![]() |
---|