Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Demi Menyambung Hidup, Wanita Hamil Tanpa Suami di Pangkalpinang Nekat Curi Beras

Seorang wanita hamil berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
Ilustrasi wanita hamil tanpa suami di Pangkalpinang nekat curi beras 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita hamil tanpa suami berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Perempuan itu diketahui mencuri beras di salah satu toko milik warga.

Menurut pelaku, beras itu dijual ke toko lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ilustrasi bantuan beras yang akan cair Maret. Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Ramadhan 2023.
Ilustrasi beras. (SHUTTERSTOCK/DesignStory56)

Baca juga: GEGER! Warga Makassar Temukan Bayi di Atas Gerobak, Saksi Sebut Korban Dibuang 4 Pria Bertopeng

Pelaku yang diketahui sedang hamil tanpa suami akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.

Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.

Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilogram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi wanita hamil tanpa suami di Pangkalpinang nekat curi beras. (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Takut Dimarahi Ortu, Siswi SMA di NTT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih

"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.

Hal itu dilakukan, kata Evry, dengan memertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, nilai kerugian di bawah Rp 2 juta dan perbuatan pencurian dilakukan pelaku atas desakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sedang hamil di luar nikah.

"Cowok yang menghamili tidak mau bertanggungjawab sehingga pelaku menanggung beban hidupnya," ujar Evry.

Selanjutnya, dalam kasus tipiring, lanjut Evry, pelaku dan pelapor bisa melakukan perjanjian damai. Kalaupun harus menjalani sidang, maka bisa langsung ke pengadilan tanpa harus melalui kejaksaan.

"Kalau mau damai silakan, kalau tidak langsung sidang ke pengadilan tidak ke jaksa lagi," jelas Evry.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniwanita hamilCuriberaspelakuPangkalpinang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved