Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan. 

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Baca juga: NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.

NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

Bagi masyarakat yang tinggal di 7 Provinsi ini masih bisa menikmati program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tanpa mebayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar.
Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa KTP, STNK & BPKB Asli, Pakai Cara Ini Dijamin Mudah & Murah

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin

2. DIY

Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorcara perpanjang stnkcara urus stnk mati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved