Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan. 

7. DKI Jakarta

Terakhir ada DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  • Penghapusan BBNKB

Mengutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

(Kompas.com/Erwin Setiawan)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorcara perpanjang stnkcara urus stnk mati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved