Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! WNA Asal Italia Nekat Berhubungan Badan di Depan Rumah Warga di Bali, Terekam CCTV
Pria warga negera asing (WNA) asal Italia, berinisial LS (36), ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum.
Editor: Eri Ariyanto
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.
“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).
Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.
Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait :#Berita Viral
Muhammad Yuda Diduga Sosok Kerangka yang Ada di Dalam Pohon Aren Serdang, Pamit Kerja Tanpa KTP |
![]() |
---|
Dulu Kena Isu Selingkuh, Kini Fandy Christian Janji Tak Ulangi Kesalahan, Dahlia Poland Kekeuh Cerai |
![]() |
---|
Mengintip Isi Garasi Ferry Irwandi, Ada Bentley Rp2,7 Miliar hingga Mobil dari Manga Initial D! |
![]() |
---|
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|