Breaking News:

Berita Viral

DITINGGAL setelah Hamil, Wanita di Pangkalpinang Dicekal Polisi, Kepergok Curi Beras: Kini Bersyukur

Ditinggal setelah hamil, wanita di Pangkalpinang malah dicekal polisi, kepergok curi beras, nasibnya kini dibebaskan.

Editor: Dika Pradana
TribunNewsmaker.com Kolase/ NY Daily News/ Audrey Hackett via ysnews.com
ILUSTRASI wanita hamil terancam dipenjara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ditinggal pelaku setelah berzina dan hamil, wanita di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini dicekal kepolisian.

Wanita tersebut dicekal polisi karena kepergok mencuri beras di sebuah warung.

Dirinya hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya atas tindakan pencuriannya.

Meski demikian, wanita tersebut kini lebih bersyukur.

Pasalnya, polisi memutuskan untuk melepaskan pelaku pencurian beras tersebut.

Ilustrasi hamil duluan gegara berzina
Ilustrasi hamil duluan gegara berzina (Sriwijaya Post)

Pelaku yang diketahui sedang hamil tanpa suami akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).

Diketahui, wanita bernasib malang tersebut berinisial DN berusia 24 tahun.

Dia merupakan warga  Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 

Pelaku sempat diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: BERNIAT Hentikan Aksi Bakar Al Quran, Wanita Ini Malah Difitnah Pencuri oleh Polisi: Saya Dipukuli

Baca juga: NEKAT Nyolong Motor Warga, Pencuri di Surabaya Tewas Dihakimi Massa, Pelaku Mengidap Sesak Nafas

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.

Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.

Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilogram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
berita viral hari inihamilwanitaPangkalpinangpolisiberasberzina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved