Breaking News:

PENTING! Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Bisa Ditilang, Segera Manfaatkan Pemutihan di Wilayah Ini!

Penting! telat bayar Pajak Kendaraan 2023 bisa ditilang, segera manfaatkan program pemutihan di wilayah ini.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Penting! telat bayar Pajak Kendaraan 2023 bisa ditilang, segera manfaatkan program pemutihan di wilayah ini. 

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

Bagi masyarakat yang tinggal di 7 Provinsi ini masih bisa menikmati program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tanpa mebayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar.
Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa KTP, STNK & BPKB Asli, Pakai Cara Ini Dijamin Mudah & Murah

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin

2. DIY

Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun
  • Pajak tahunan di atas lima tahun
  • BBNKB
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorsyarat baru bayar pajak kendaraancara perpanjang stnkcara urus stnk matiSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved