Breaking News:

PENTING! Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Bisa Ditilang, Segera Manfaatkan Pemutihan di Wilayah Ini!

Penting! telat bayar Pajak Kendaraan 2023 bisa ditilang, segera manfaatkan program pemutihan di wilayah ini.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Penting! telat bayar Pajak Kendaraan 2023 bisa ditilang, segera manfaatkan program pemutihan di wilayah ini. 

Terakhir ada DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  • Penghapusan BBNKB

Mengutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorsyarat baru bayar pajak kendaraancara perpanjang stnkcara urus stnk matiSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved