Breaking News:

Berita Kriminal

Dijodohkan Online dengan WNI, Pria AS Nekat Bunuh Mertuanya di Banjar: Ditikam saat di Kebun

Pembunuhan terhadap mertua di Banjar dilakukan oleh menantunya yang merupakan WNA Amerika Serikat.

Editor: Dika Pradana
Kompas.com / Istimewa
ILUSTRASI Pembunuhan terhadap mertua di Banjar dilakukan oleh menantunya yang merupakan WNA Amerika Serikat. 

"Karena masih merasa sakit hati dan tertekan, suaminya dibacok di bagian kepala, pelipis, sekitar perut dan mulut." ujarnya.

"Korban juga mengalami patah tulang," jelasnya.

Kemudian, sejumlah tetangga yang mendengar keributan tersebut mendatangi sumber suara.

ILUSTRASI istri tega menikam suaminya gegara tertekan dililit utang Rp 100 juta
ILUSTRASI istri tega menikam suaminya gegara tertekan dililit utang Rp 100 juta (Istimewa)

Mereka yang melihat korban penuh luka akhirnya membawanya ke RSUD dr. Soetomo.

"Pelaku setelah melakukan perbuatannya kabur ke kamar mandi, menenangkan diri." paparnya.

"Tapi ditemukan warga posisinya pingsan di kamar mandi dan diangkat ke kamar," ujar dia.

Sedangkan, sang suami yang menderita luka parah dan kehilangan banyak darah sempat tak sadarkan diri.

Bahkan, korban harus menjalani operasi dua kali agar benar-benar sembuh.

"Korban sempat tak sadarkan diri beberapa Minggu baru bisa dimintai keterangan." ungkapnya.

"Sehingga baru bisa ditetapkan tersangka (istrinya) atas penganiayaan yang dilakukan," ucapnya lagi.

ILUSTRASI pembacokan
ILUSTRASI pembacokan (Tribun)

Mirzal mengungkapkan, tersangka tega melukai suaminya sendiri karena tertekan kerap didatangi renternir.

Oleh karena itu, AP menekan sang suami agar segera membayar utang sekitar Rp 100 juta.

"Si pelaku sendiri yang banyak utang, hampir Rp100 juta, dia pinjam ke rekan atau bunga berjalan ada beberapa ke bank." ungkapnya.

"Karena tertekan itu akhirnya menyakiti suaminya," katanya.

Sementara itu, AP sendiri mengaku menyesal setelah melukai suami yang sudah dinikahinya selama 20 tahun tersebut.

Dia juga siap mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan itu.

"Menyesal, siap tanggung jawab," kata AP sembari menangis.

Akibat perbuatannya tersebut, AP akhirnya dijerat menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU no. 23 tahun 2004.

Pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniDijodohkan onlineWNIwarga negara IndonesiatikambunuhmertuaBanjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved