Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & Biaya Balik Nama

Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama. 

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.

Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotoraturan baru bayar pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved