SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & Biaya Balik Nama
Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.
Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
6. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
7. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
8. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
9. DI Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," peringatan dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.
(TribunJambi.com/A Musawira)
Diolah dari artikel TribunJambi.com.
Sumber: Tribun Jambi
Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
![]() |
---|
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|