NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Bea Balik Nama
Nikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nikmati! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih terus digelar di 5 provinsi di Indonesia.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berlangsung sepanjang bulan Oktober.
Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus.

Selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.
Berikut 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB
Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.
2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|