Breaking News:

NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Bea Balik Nama

Nikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
Ilustrasi STNK. Nikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nikmati! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih terus digelar di 5 provinsi di Indonesia.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berlangsung sepanjang bulan Oktober.

Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus.

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

Selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.

Berikut 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB

Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

2. Jawa Tengah

Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023.
Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Halaman
123
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNKcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved