Breaking News:

NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Bea Balik Nama

Nikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
Ilustrasi STNK. Nikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 provinsi ini, manfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama. 

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

(TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Diolah dari artikel TribunJatim.com.

Halaman 3/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNKcara urus stnk mati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved