Breaking News:

Berita Viral

Gara-gara Bisul di Kepala Pecah, Napi Bocah Tewas, Infeksi Menyebar Cepat ke Otak Sampai Paru-paru

Napi bocah berusia 16 tahun tewas karena bisul di kepalanya pecah, infeksi langsung menyebar cepat ke otak hingga paru-paru.

Editor: Delta Lidina
Kolase via Tribunnews
Napi anak berusia 16 tahun tewas di penjara karena bisul pecah di kepala. Foto: Ilustrasi 

Bantah terlambat menangani

Selama sekitar 10 bulan mendekam di Lapas Blitar, kata Widha, AM tidak pernah melaporkan diri sakit dan meminta pengobatan di klinik kesehatan lapas. AM pertama kali melapor sakit pada Rabu pekan lalu yang akhirnya berujung pada kematian.

“Klinik kesehatan kami pelayannya 24 jam dalam sehari. Bahkan jika ada laporan warga binaan (napi) sakit di kamar, petugas kesehatan kami akan datang ke kamar untuk memberikan pertolongan,” klaim Widha.

Menurutnya, pihak Lapas telah bertindak cepat memberikan pertolongan medis pada AM.

AM, jelasnya, melapor sakit pada Rabu sore pekan lalu dan segera ditangani petugas klinik kesehatan Lapas. Dua jam kemudian, lanjut Widha, AM dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo atas rekomendasi dokter PuskesmasKepanjenkidul.

“Pada hari yang sama AM melapor sakit, kami telah melakukan penanganan dan pada hari itu juga akhirnya kami bawa ke Mardi Waluyo untuk menjalani rawat inap,” terangnya.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (NST)

Selama berada di RSUD Mardi Waluyo, lanjutnya, keluarga AM juga telah beberapa kali menjenguk dan mengikuti kemajuan hasil pengobatan.

Widha mengklaim pihak keluarga dan perangkat desa tempat AM tinggal menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas atas upaya agar AM mendapatkan pertolongan medis yang baik.

“Pak Sekdes dan perangkat desa turut datang menjemput jenazah AM dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kami,” ujarnya.

Pembebasan bersyarat

Widha membenarkan bahwa AM sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat agar dapat menghirup udara bebas lebih cepat.

Jika tanpa remisi dan keringanan lain, ujarnya, AM akan bebas pada bulan April. Namun jika pembebas bersyarat disetujui, AM dapat keluar dari lapas pada April 2024.

Dengan PB (pembebasan bersyarat) seandainya disetujui, AM dapat bebas pada akhir tahun ini tepatnya pada November atau Desember medatang.

“Tapi dia meninggal. Kita sudah maksimal memberikan pengobatan,” pungkasnya.  (Imam Nawawi/TribunJatim-Timur | Kompas.com)

Diolah dari artikel TribunJatim-Timur

Tags:
napiJemberbisulberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved