Breaking News:

SIAP-SIAP! Tilang Emisi Segera Berlaku 1 November, Urus Sertifikan Kelulusan Agar Tak Kena Razia

Siap-siap! tilang emisi segera berlaku, urus sertifikat kelulusan agar tak kena razia.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/STANLY RAVEL
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan. Siap-siap! tilang emisi segera berlaku, urus sertifikat kelulusan agar tak kena razia. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! tilang emisi segera berlaku, urus sertifikat kelulusan agar tak kena razia.

Berlaku mulai 1 November 2023, tilang emisi akan menjadi prioritas pada razia yang dilakukan kepolisian.

Maka dari ini mulai sekarang sebaiknya segera lakukan uji emisi agar memiliki bukti jika sudah lolos.

Untuk menguji emisi kendaraan bermotor, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan harga yang bervariasi.

Uji emisi di Auto2000.
Uji emisi di Auto2000. (dok.Auto2000)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi.

Razia akan digelar mulai 1 November 2023.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Cara Agar Dapat Harga Murah Hanya Rp 10 Ribu

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan bermotor bisa memeriksa hasil uji emisi mobil pada bengkel resmi.

Salah satunya bengkel yang menyediakan layanan tersebut adalah Auto2000.

Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya.

Biayanya gratis, jika dilakukan bersamaan dengan servis berkala.

Uji Emisi Auto2000.
Uji Emisi Auto2000. (Auto2000)

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.

"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan untuk pemilik mobil Daihatsu, bisa melakukannya di bengkel resmi dengan biaya yang tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

Baca juga: Siap-siap! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Ada Syarat Baru, Perpanjang STNK Harus Lakukan Uji Emisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Uji EmisiRazia PolisiOperasi ZebraOperasi Lilinjadwal operasi zebra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved