Berita Kriminal
Lagi COD, Driver Ojol di Sumbar Ditelanjangi Waria, Lingling saat Sadar: Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Driver ojol lagi COD di Padang ditelanjangi tiga waria, kini trauma dan syok, pelaku kini terancam 9 tahun penjara.
Editor: Dika Pradana
Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP.
Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.
Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).
Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.
Setelah bangun, korban menyadari dirinya dalam keadaan telanjang dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," sambung Afrino.
Baca juga: SOSOK Prada Yuwandi, Oknum TNI Bunuh Eks Tunangan lalu Digagahi saat Sekarat: Terancam 15 Tahun Bui
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.
Sontak, tamu acara mendadak geger dengan adanya penangkapan tersebut.
Betapa malunya waria itu ditangkap di depan tamu undangan.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Afrino menjelaskan bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ILUSTRASI-driver-ojol-lagi-COD-di-Padang-ditelanjangi-tiga-waria-kini-trauma-dan-syok.jpg)