Breaking News:

Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3: Menentukan Jenis Pelanggaran Hukum

Inilah soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 52 Kurikulum Merdeka. Siswa diminta mengerjakan Analisis Contoh Kasus Pelanggaran Hukum.

YouTube Restu Sanubari
Soal dan kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 12, kasus pelanggaran hukum. 

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Jawaban:

Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar yakni UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.

Kemudian, untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

Jawaban:

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsuan uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa dijerat dengan hukuman mati.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Jawaban:

Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut, yakni:

- Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya

- Meningkatkan kualitas pendidikan

- Meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari dua kasus tersebut

*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orangtua untuk memandu proses belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Latifah)

Diolah dari artikel tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanPKNKelas 12hukumKurikulum Merdeka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved