Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria Pengangguran di Lampung Nekat Bawa Kabur Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria pengangguran yang tinggal di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung diamankan, polisi karena telah menculik pacarnya.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
Ilustrasi pria pengangguran di Lampung nekat bawa kabur kekasihnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria pengangguran yang tinggal di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diamankan polisi karena telah menculik pacarnya.

Menurut informasi, penculikan itu terjadi setelah korban pulang sekolah.

Setelah mebawa kabur pacarnya, kini sang pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

ILUSTRASI penculikan.
ILUSTRASI penculikan. (Kompas)

Baca juga: TEKA-TEKI Pasutri Tewas Berpelukan di Klaten, Warga: Korban Terlihat Beraktivitas Sebelum Meninggal

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami membenarkan pihaknya menangkap satu pelaku penculikan pada Kamis (12/10/2023).

"Pelaku berinisial WC, usia 22 tahun. Kita tangkap yang bersangkutan di wilayah Tiyuh (kampung) Pulung Kencana," kata Dailami melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023) siang.

Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.

"Pelaku dilaporkan atas dugaan penculikan terhadap korban," kata Dailami.

Berniat mencuri motor, sosok ini malah juga menculik anak pemilik motor di Deli Serdang
Ilustrasi pria pengangguran di Lampung nekat bawa kabur kekasihnya. (Istimewa)

Baca juga: KECELAKAAN MAUT, Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk, Korban Meninggal di Lokasi

Dari keterangan keluarga, korban diketahui tidak kembali ke rumah sejak Jumat (6/10/2023) lalu. Hingga sekitar 2 hari, korban tidak juga ditemukan.

Keluarga lalu mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku seusai pulang sekolah pada hari tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, korban dijemput lalu diajak ke rumah sewa salah satu rekan pelaku.

Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.

Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia.

Tampang Ayu Agustina, pelaku penculikan bocah di Depok, Jawa Barat, mengaku iseng karena bosan
Tampang Ayu Agustina, pelaku penculikan bocah di Depok, Jawa Barat, mengaku iseng karena bosan (WartaKota)

Berita Lainnya, 'Saya Bosan, Pak!' Stres Diputus Pacar, Wanita di Depok Culik Bocah, Diajak Keliling: Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriapengangguranpacaranak di bawah umurpelakukorbanLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved