Breaking News:

Berita Viral

SADIS! Tak Mampu Bayar, Pria di Sumsel Bunuh Teman Kencan, Korban Dihabisi Setelah 2 Kali Bersebadan

Seorang pria berinisial AP (20), yang tinggal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi nyawa teman kencannya, YS.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase Tribunnewsmaker
ILUSTRASI Pria di Muara Enim bunuh teman kencan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial AP (20), yang tinggal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi nyawa teman kencannya, YS.

Pelaku nekat membunuh korban lantaran dirinya tidak memiliki uang lagi untuk membayar.

Kini, AP mendekam di sel tahanan Polsek Lawang Kidul usai ditangkap petugas pada Rabu (11/10/2023).

Mama muda dibunuh suami dan anak kandungnya di Probolinggo gara-gara terlena dengan selingkuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (TribunnewsMaker Kolase /DailyPost | TribunMedan)

Baca juga: SADIS & BRUTAL! Diduga Dendam, ODGJ di Semarang Nekat Bacok Pamannya Pakai Sajam, Korban Kritis

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, kejadian itu berlangsung pada pukul 20.00 WIB pada hari penangkapan tersangka.

Mulanya, AP berkenalan dengan YS melalui aplikasi chatting.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp 500.000 untuk dua kali kencan.

AP pun kemudian datang ke rumah kontrakan kawasan Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim.

“Antara korban dan pelaku kemudian melakukan hubungan badan, setelah dua kali melakukannya korban meminta bayaran Rp 700.000,” kata Charlie, Jumat (13/10/2023).

Guru dan ayah muridnya menjalani perselingkuhan dan bersetubuh
Ilustrasi pemuda bunuh teman kencan setelah berhubungan intim. (eva.vn)

Baca juga: Niat Bantu Padamkan Kebakaran, Karyawan Pabrik Tisu di Mojokerto Terjebak Api, Tewas Terpanggang

Karena permintaan itu diluar kesepakatan, pelaku AP yang cuma pengangguran pun tidak memiliki uang lagi, sehingga mengeluarkan pisau dan menikam korban di dalam kamar.

YS pun tewas di tempat karena mengalami luka tusukan di tubuhnya.

Melihat korban tewas, AP lalu pulang ke rumah tanpa merasa bersalah.

“Kami kemudian mendapatkan laporan dari warga ada penemuan mayat wanita yang tewas dibunuh." ujar Charlie.

"Setelah dilakukan olah TKP, sekitar tiga jam kemudian pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Motif pembunuhan ini adalah pelaku mengaku kesal dan tidak ada uang karena korban meminta bayaran kencan,” jelasnya.

Polresta Jambi merilis kasus pembunuhan
Polresta Jambi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan kakak beradik di sebuah kamar indekos, kawasan Jalan Gadah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Kamis (20/07/2023).

Berita Lainnya, Pria Tewas Dibunuh Kakak Adik di Jambi, Korban Kecewa Wajah Teman Kencan Tak Sesuai Foto

Seorang pria berinisial MH (41) tewas dibunuh kakak adik di Kota Jambi

Pelaku yakni HS (19) dan HW (18), kini telah ditangkap polisi dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban berkencan dengan teman wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Sebelumnya, korban sempat terlibat keributan dengan teman wanitanya karena merasa foto yang ada di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tak terima dengan keributan tersebut, lantas kedua pelaku yang masih saudara dari wanita tersebut langsung menyerang korban hinga tewas.

Baca juga: Naudzubillah! Akibat Dendam, Siswi SMP Mojokerto Dibunuh Teman, 1 Pelaku Nekat Cabuli Jasad Korban

Baca juga: JANGGAL! Misteri Kematian Waluyo Tewas Tertumpuk Pakaian, Ternyata Dibunuh, Korban Dikenal Tertutup

Aksi pembunuhan

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Gadah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB.

Korban mendatangi kamar indekos wanita itu setelah bersepakat soal harga.

Namun, korban terlibat keributan dengan wanita itu karena merasa foto yang ada di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataannya.

Keributan korban dengan pasangan kencannya tersebut terdengar HS dan HW.

Lantas, kakak adik tersebut mendatangi kamar wanita yang tak lain masih memiliki ikatan saudara tersebut.

ILUSTRASI tewas dibunuh
ILUSTRASI tewas dibunuh (Istimewa)

Tak terima dengan keributan korban dengan wanita tersebut, pelaku HW langsung menyerang dan seketika memiting leher korban.

Melihat korban tak berdaya, pelaku HS langsung menusuk korban menggunakan pisau.

Masih belum puas, HS pun melempar bongkahan batu ke kepala korban.

Kedua pelaku lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi berlumuran darah.

"Pelaku ini kakak beradik. Motifnya awalnya korban merasa tidak sesuai dengan apa yang dia lihat saat di aplikasi Michat, sehingga terjadi keributan dan terdengar oleh kedua pelaku," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Jumat (21/07/2023).

Korban cari pertolongan

Dengan sisa-sisa tenaganya, korban bangkit dan berupaya pergi dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Lantaran, kondisi berdarah, korban lemas dan terjatuh dalam perjalan.

Namun, korban terus berupaya mencari pertolongan hingga akhirnya tiba di Rumah Sakit Baiturrahim.

Nahas, saat hendak ditangani tim medis nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan.

Pelaku ditangkap

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Jelutung.

Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap saat kembali ke indekos yang menjadi tempat kejadian perkara.

Saat itu, pelaku kembali lagi ke indekos setelah lebih dari 12 jam sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut merupakan residivis.

"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," kata dia.

Eko menyebut, satu dari pelaku itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriabunuhteman kencanpelakukorbanMuara Enim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved