Breaking News:

Berita Viral

NASIB Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya & Disekap Ayah Kandung & Ibu Tiri, Kondisinya Memprihatinkan

Berikut kondisi terkini terkait seorang bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh keluarganya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJatim
nasib bocah 7 tahun di Malang dianiaya & disekap ayah kandung & ibu tiri 

"Biaya rumah sakit semua ditanggung Dinsos. Terkait dengan pendidikan, juga akan kita dukung karena memang kita ketahui korban ini tidak mengenyam pendidikan sama sekali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.  Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Berita Lainnya, NASIB ASN di Lampung usai Aniaya 2 ART, Dipenjara 7 Bulan, Gak Dipecat & Tetap Digaji Meski Dibui

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), oknum ASN di Lampung tetap digaji dan tidak dipecat walaupun berada dalam jeruji besi.

Meski demikian, oknum ASN tersebut mendapatkan penurunan pangkat.

Diketahui, oknum ASN tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap dua ART.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Septi Aria.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibocah 7 tahundianiayadisekapayah kandungibu tiriMalang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved