Breaking News:

Berita Viral

NASIB Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya & Disekap Ayah Kandung & Ibu Tiri, Kondisinya Memprihatinkan

Berikut kondisi terkini terkait seorang bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh keluarganya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJatim
nasib bocah 7 tahun di Malang dianiaya & disekap ayah kandung & ibu tiri 

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15).

Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi." ujarnya.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia lagi.

ILUSTRASI penganiayaan dan PNS
ILUSTRASI penganiayaan dan PNS (Istock / Tribun)

Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar" bebernya.

"Kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibocah 7 tahundianiayadisekapayah kandungibu tiriMalang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved