Breaking News:

Berita Viral

NASIB Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya & Disekap Ayah Kandung & Ibu Tiri, Kondisinya Memprihatinkan

Berikut kondisi terkini terkait seorang bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh keluarganya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJatim
nasib bocah 7 tahun di Malang dianiaya & disekap ayah kandung & ibu tiri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut kondisi terkini terkait seorang bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh keluarganya.

Seperti diketahui, bocah itu dianiaya dan disiksa oleh ayah kandung serta ibu dan keluarga tirinya.

Kini sang korban mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Orangtua murid di Konawe aniaya anak SD, korban trauma berat hingga tak mau sekolah
Ilustrasi orangtua aniaya anak. (TribunSultra)

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pria yang Tusuk Teman Kencan di Solo, Sembunyi di Plafon, Berlangsung Dramatis

Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang berjanji, akan menjamin dan memenuhi kebutuhan D.

Sebagai informasi, 5 anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan penganiayaan kepada D dan telah ditahan.

Sehingga, D saat ini hidup sendirian tanpa ada pendampingan keluarga.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan ibu kandung korban D.

"Jadi, kita masih mencari dengan pihak lurah dan camat, untuk nanti kita tanya apakah mau merawat D." ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (15/10/2023).

"Jika tidak mau, maka kita sebagai pemerintah akan mengambil alih untuk merawat D," bebernya.

nasib bocah 7 tahun di Malang dianiaya & disekap ayah kandung & ibu tiri
nasib bocah 7 tahun di Malang dianiaya & disekap ayah kandung & ibu tiri (TribunJatim)

Baca juga: INNALILLAHI! Gegara Kabut Tebal, Kapal Tabrak Tebing di Gunungkidul, 1 Nelayan Meninggal Dunia

"Kita ambil alih, entah kita akan berkoordinasi dengan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau dengan Dinsos Provinsi." ujarnya.

"Tadi malam, ibu Kadinsos Provinsi juga telah berkoordinasi dengan kami," tambahnya.

Hingga kini, pihak Dinsos Kota Malang masih terus mencari keberadaan ibu kandung korban D.

"Yang masih dalam pencarian sampai sekarang, itu ibu kandungnya. Dari informasi yang kami dapat, rumah keluarga ibu kandung korban berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungkandang," terangnya.

Selain memulihkan kondisi kesehatan korban, Dinsos Kota Malang juga akan berupaya menjamin kebutuhan pendidikan D ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

"Biaya rumah sakit semua ditanggung Dinsos. Terkait dengan pendidikan, juga akan kita dukung karena memang kita ketahui korban ini tidak mengenyam pendidikan sama sekali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.  Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Berita Lainnya, NASIB ASN di Lampung usai Aniaya 2 ART, Dipenjara 7 Bulan, Gak Dipecat & Tetap Digaji Meski Dibui

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), oknum ASN di Lampung tetap digaji dan tidak dipecat walaupun berada dalam jeruji besi.

Meski demikian, oknum ASN tersebut mendapatkan penurunan pangkat.

Diketahui, oknum ASN tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap dua ART.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Septi Aria.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15).

Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi." ujarnya.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia lagi.

ILUSTRASI penganiayaan dan PNS
ILUSTRASI penganiayaan dan PNS (Istock / Tribun)

Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar" bebernya.

"Kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibocah 7 tahundianiayadisekapayah kandungibu tiriMalang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved