Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Banjir Diskon hingga Bebas Bea Lain-lain

Kabar gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawab Barat banjir diskon hingga bebas bea lain.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Kabar gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawab Barat banjir diskon hingga bebas bea lain. 

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

2. Diskon

Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);

- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);

- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved