Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat Bagi-bagi Diskon & Bebas Bea

Alhamdulillah! gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat (Jabar) bagi-bagi diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Alhamdulillah! gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat (Jabar) bagi-bagi diskon. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat (Jabar) bagi-bagi diskon.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini dimulai pada 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di daerah Jawa Barat ini bertujuan untuk mengoptimasi pajak daerah.

Dilansir dari TribunJabar.com (18/10/2023) hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan diskon dalam pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan diskon dalam pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Dok. Bapenda Jabar)

"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah.'

"Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat," katanya, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," lanjutnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Banjir Diskon hingga Bebas Bea Lain-lain

Dalam pelaksanaan program ini, terdapat dua kemudahan dalam membayar pajak.

Keduanya yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Selain itu, keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Namun tentunya, program tersebut berlaku bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

Adapun ketentuan daftar diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku adalah:

• pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

• pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);

• pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanJabarBapenda
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved