Berita Kriminal
DETIK-DETIK Siswi SMA di Alor, NTT Diculik hingga Digagahi Sopir Angkot, Tak Berkutik Diancam:Trauma
Siswi SMA di Alor disetubuhi sopir angkot, korban tak bisa berkutik takut diancam oleh pelaku, kini trauma.
Editor: Dika Pradana
"Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyan.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Di dalam apartemen pelaku, korban mengalami intimidasi verbal yang berulang kali dan berujung menjadi tindak kekerasan seksual.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
Meskipun korban menolak tetapi pelaku mengancamnya.
Ancaman ini membuat korban merasa takut dan pasrah.

Tindakan kekerasan seksual ini terjadi dua kali dan ketika pelaku masih belum puas, dia memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual oral.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ujar Gustiyana.
Korban sudah mengalami dua kali pemerkosaan meskipun ia mencoba menolak dan melawan.
Namun, karena fisik korban tidak sebanding dengan pelaku, tindakan kekerasan tersebut akhirnya terjadi.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuhnya.

Saat pelaku pergi sebentar untuk mengambil makanan yang dipesan ke lobi, TN segera menghubungi ibunya untuk meminta bantuan.
Ibunya lalu melaporkan kejadian ini kepada majikannya.
Saat itu sang majikan langsung menghubungi nomor darurat 110.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110." jelasnya.
"Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," pungkas Gustiyana.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sadisnya Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sahroni Dibekap Sarung, Anaknya Disiksa Tangan Diikat |
![]() |
---|
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|
Profesi Haji Sahroni yang Tewas Terkubur Bersama Keluarga dalam Rumah di Indramayu, Pengusaha Walet |
![]() |
---|
5 Fakta Haji Sahroni & Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu, Tetangga Curiga 2 Pikap Parkir Lama |
![]() |
---|
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|