Berita Kriminal
DETIK-DETIK Siswi SMA di Alor, NTT Diculik hingga Digagahi Sopir Angkot, Tak Berkutik Diancam:Trauma
Siswi SMA di Alor disetubuhi sopir angkot, korban tak bisa berkutik takut diancam oleh pelaku, kini trauma.
Editor: Dika Pradana
"Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyan.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Di dalam apartemen pelaku, korban mengalami intimidasi verbal yang berulang kali dan berujung menjadi tindak kekerasan seksual.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
Meskipun korban menolak tetapi pelaku mengancamnya.
Ancaman ini membuat korban merasa takut dan pasrah.
Tindakan kekerasan seksual ini terjadi dua kali dan ketika pelaku masih belum puas, dia memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual oral.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ujar Gustiyana.
Korban sudah mengalami dua kali pemerkosaan meskipun ia mencoba menolak dan melawan.
Namun, karena fisik korban tidak sebanding dengan pelaku, tindakan kekerasan tersebut akhirnya terjadi.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuhnya.
Saat pelaku pergi sebentar untuk mengambil makanan yang dipesan ke lobi, TN segera menghubungi ibunya untuk meminta bantuan.
Ibunya lalu melaporkan kejadian ini kepada majikannya.
Saat itu sang majikan langsung menghubungi nomor darurat 110.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110." jelasnya.
"Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," pungkas Gustiyana.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Target Asli Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Diungkap di Medsos 2 Minggu Sebelum Kejadian |
|
|---|
| Cerita Teman Dekat soal Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dia Suka Nonton Video Kriminal Sadis |
|
|---|
| Terkuak Profesi Ortu Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Tinggal di Tempat Bos, Dikenal Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Orang-tak-dikenal-di-Donggala-setubuhi-siswi-SD-di-dalam-kelas.jpg)