Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Anak Pemilik Kos di Medan Nekat Aniaya & Setubuhi Mahasiswi, Ancam Korban Pakai Sajam
Seorang anak pemilik kos tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).
Editor: Eri Ariyanto
Kini, Bripda FA memohon pada mantan kekasihnya untuk menghapus rekaman video momen itu.
Diketahui, mantan kekasih Bripda FA kini menjadi sorotan publik setelah melaporkan aksi persetubuhannya dengan anggota polisi itu.
Dalam kasus ini, keduanya pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.
Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota.
Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.
"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: SOSOK Karina, Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Dokter, Kepergok Tanpa Busana: Karir Moncer
Baca juga: GELAGAT Aneh Mantan Ketua RT di Malang yang Tewas Dihabisi Tetangga: Taburkan Garam ke Rumah Pelaku
Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah.
Dia terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.
Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.
Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.
Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.
"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.
Baca juga: MOMEN Lucu Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu ke Polsek, Ngambek Gak Boleh Beli Burung:Polisi Respon Menohok

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.
"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri." ujarnya.
Sumber: Kompas.com
Profil Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara, Wanita di Mobil Disoroti |
![]() |
---|
'Kita Rampok Saja Uang Negara, Biar Negara Ini Makin Miskin' Ucapan Wahyudin anggota DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Heboh Jual Beli Bayi di Sebuah Kos-kosan Kota Medan, Harga 10 Hingga 30 Juta, Ketahuan Gara-gara Ini |
![]() |
---|
3 Fakta Haikal & Haezar, Kakak Beradik di Bogor yang Ganti-gantian Seragam, Tetangga Sampai Kasihan |
![]() |
---|
Imbas Viral Menu MBG Cuma Kacang Rebus & Roti, SPPG Gunung Lurah Banyumas Kini Dihentikan Sementara |
![]() |
---|