Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Anak Pemilik Kos di Medan Nekat Aniaya & Setubuhi Mahasiswi, Ancam Korban Pakai Sajam

Seorang anak pemilik kos tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi anak pemilik kos di Medan nekat aniaya dan setubuhi mahasiswi, ancam korban pakai sajam 

Kini, Bripda FA memohon pada mantan kekasihnya untuk menghapus rekaman video momen itu.

Diketahui, mantan kekasih Bripda FA kini menjadi sorotan publik setelah melaporkan aksi persetubuhannya dengan anggota polisi itu.

Dalam kasus ini, keduanya  pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.

Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota. 

Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: SOSOK Karina, Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Dokter, Kepergok Tanpa Busana: Karir Moncer

Baca juga: GELAGAT Aneh Mantan Ketua RT di Malang yang Tewas Dihabisi Tetangga: Taburkan Garam ke Rumah Pelaku

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah.

Dia terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Baca juga: MOMEN Lucu Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu ke Polsek, Ngambek Gak Boleh Beli Burung:Polisi Respon Menohok

ILUSTRASI oknum polisi dilaporkan bersetubuh di rumah dinas saat komandannya sedang cuti.
ILUSTRASI oknum polisi dilaporkan bersetubuh di rumah dinas saat komandannya sedang cuti. (ist via Tribun)

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri." ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniAnak Pemilik KosmahasiswipelakukorbanMedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved