Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Anak Pemilik Kos di Medan Nekat Aniaya & Setubuhi Mahasiswi, Ancam Korban Pakai Sajam

Seorang anak pemilik kos tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi anak pemilik kos di Medan nekat aniaya dan setubuhi mahasiswi, ancam korban pakai sajam 

"Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat sejumlah pasal atas perbuatan bejatnya.

Pertama, Bripda FA dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

bersetubuh
bersetubuh (eva.vn)

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dia disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kami akan memproses siapapun anggota kami yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kami tegas," ujar dia.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus menjadi sorotan tajam publik.

Intansi kepolisian yang seharusnya menjadi figur baik di Tanah Air justru melakukan hal tak terpuji.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniAnak Pemilik KosmahasiswipelakukorbanMedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved