Breaking News:

SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Biaya Admin & Bea Balik Nama

Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 digelar di wilayah ini, bebas biaya admin & bea balik nama .

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Petugas saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0. Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 digelar di wilayah ini, bebas biaya admin & bea balik nama . 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Baca juga: NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 5 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Bea Balik Nama

Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.

2. Jawa Tengah

Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023.
Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif. Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

  • Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

  • Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

  • Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved