Breaking News:

SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Biaya Admin & Bea Balik Nama

Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 digelar di wilayah ini, bebas biaya admin & bea balik nama .

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Petugas saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0. Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 digelar di wilayah ini, bebas biaya admin & bea balik nama . 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 digelar di wilayah ini, bebas biaya admin & bea balik nama .

Khususnya bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 hingga 18 Desember 2023.

Pada program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Babel ini akan membebaskan denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

"Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).

Haris menuturkan masa perpanjangan pemutihan berlangsung selama dua bulan terhitung dari sekarang.

Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat Bagi-bagi Diskon & Bebas Bea

"Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan," ujar Haris.

Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut pemutihan.

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini," ujar Wedius.

Provinsi Lain yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB.
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. (Shutterstock/Kristina Ismulyani)

1. Jawa Timur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved