Breaking News:

Berita Viral

TEGANYA! Demi Kuasai Warisan Pria di Sumut Jebloskan Ibu ke RSJ, sempat Disekap:Sang Anak kini Dibui

'Teganya Kau Nak!' Demi Kuasai Warisan Pemuda di Labuhanbatu Jebloskan Ibu ke RSJ, sempat Dianiaya: Gila Harta!

Editor: Dika Pradana
TribunJatim / Sripoku
ILUSTRASI pria haus harta jebloskan ibu ke RSJ demi warisan, kini dicekal polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi menguasai harta warisan dari orang tua, seorang pria di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) tega menjebloskan ibu kandungnya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Sang ibu sebelumnya sempat meronta-ronta tak ingin dimasukkan ke dalam RSJ.

Kini, pria tersebut mendapatkan getahnya yakni dijebloskan ke penjara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. (TribunMedan)

Pasalnya, pria itu sebelumnya telah melakukan aksi penganiayaan terhadap ibunya.

Diketahui, peristiwa memilukan dialami seorang wanita tua renta berinisial NS (62).

NS merupakan warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dia dijebloskan ke rumah sakit jiwa secara paksa oleh anak laki-lakinya.

Sang anak diketahui berinisial AT (28).

Baca juga: DURHAKA! Anak Ini Aniaya Ayahnya di Depan Teman-teman, Murka Dilarang Touring: Bocah Biadab!

Baca juga: Anakku Ngatain Saya Gila! Perkara Tanah, Ibu di Lombok Dipolisikan Anaknya, Dicap Pikun: Durhaka!

Dia nekat menjebloskan ibu kandungnya hanya karena warisan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pemuda haus harta orang tua itu ditangkap Polisi.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

AKBP Maringan menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari iniwarisanpriaSumutLabuhanbatuibuRSJpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved